Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Tentang Uji Kompetensi Mahasiwa Kedokteran Digugat ke Mahakamah Konstitusi

Kompas.com - 02/11/2021, 20:19 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Keberadaan Komite Nasional Uji Kompetensi yang dilahirkan oleh Pasal 6 ayat (1) Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2020 justru telah mengulang kembali terhadap kekeliruan Permenristekdikti melalui panitia nasional yang sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak benar atau tidak sah," kata Didi dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (1/11/2021).

"Di mana keberadaan dan kelahiran wujud baru komite teladan atau kembali mengambil alih kewenangan perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan, bahkan uji kompetensi mahasiswa pendidikan vokasi dan profesi telah dilakukan dengan tidak tepat tanpa menempatkan standar mutu itu sendiri," lanjut dia.

Didi menuturkan, sebelum berlakunya ketentuan regulasi Pasal 21, mahasiswa tidak seluruhnya diwajibkan lulus uji kompetensi mahasiswa.

Kewajiban tersebut hanya bagi yang akan melakoni profesi sebagai tenaga kesehatan, tidak termasuk bagi mahasiswa yang hanya ingin menyelesaikan studi.

Ia melanjutkan, pemohon juga menilai kewajiban memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat menyelesaikan masa studi membuat mahasiswa terhalangi untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Baca juga: Dekan FKUI Bantah Rumor Kelulusan Mahasiswa Kedokteran Akan Dipercepat

Pemohon menilai, jika pelaksanaan Pasal 21 ditafsirkan, maka dapat dilihat tidak adanya keterlibatan perguruan tinggi dalam proses uji kompetensi.

"Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan semakin menambah kesemrawutan dalam dunia pendidikan tinggi kesehatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Didi meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 21 UU Nakes inkonstitusional selama dimaknai "Tidak terdapat peran perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa dalam uji kompetensi."

Kemudian menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian Kompetensi dilaksanakan hanya oleh Komite atau sebutan lain yang pada pokonya adalah lembaga non perguruan tinggi."

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Lulusan Luar Negeri Sulit Dapat Kerja di Indonesia

Selanjutnya, menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian kompetensi dilaksanakan dengan menghilangkan keterlibatan perguruan tinggi dan penerbitan Sertifikat Ujian Kompetensi tidak dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi."

Serta menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian kompetensi berlaku sebagai syarat kelulusan bagi seluruh mahasiswa."

"Menyatakan Ketentuan Pasal 21 UU 36/2014 inkonstitusional sepanjang dimaknai berdasarkan Permendikbud Nomor 2 tahun 2020," ucap Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com