Kedua, dia menilai perlu melihat fakta yang ada sebelum memutuskan.
Sebab kenyataannya, kata dia, dalam penuntutan maupun pemberian hukuman, sanksi yang diberikan jauh panggang dari api.
"Jangankan hukuman mati, bukankah kejaksaan sendiri yang menuntut jaksanya sendiri yang melakukan tipikor, Pinangki, dengan tuntutan yang demikian rendah?" kata dia.
Selain itu, Bivitri menilai bahwa hakim juga saat ini lebih cenderung memberikan sanksi yang sangat sangat ringan pada koruptor.
Bahkan pembatasan remisi bagi koruptor pun dianggap menghalangi pengistimewaan koruptor.
"Biasanya memang orang-orang yang punya kekuasaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Menurut Leonard, selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung mempertimbangkan dampak luas yang diakibatkan perkara korupsi.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yaitu Rp 16,8 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.