Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Prim Haryadi Nilai Tak Ada Salahnya Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

Kompas.com - 20/09/2021, 21:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Prim Haryadi berpandangan, tidak ada yang salah dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Saya berpendapat, tidak ada salahnya dalam perkara tipikor kita terapkan hukuman mati jika syarat-syarat itu terpenuhi," kata Prim saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).

Hal itu ia sampaikan merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang menyatakan hukuman mati bagi pelaku korupsi dapat dijatuhkan dengan keadaan tertentu.

Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes: Masyarakat Sulit Bedakan antara Live dan Sidang Terbuka untuk Umum

Dalam penjelasan pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Maka dalam hal seperti ini, menurut hemat saya masih diperlukan pidana mati," ujar Prim.

Ia mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur soal penjatuhan hukuman mati tersebut.

Selain kasus korupsi, Prim menilai hukuman mati juga masih diperlukan dalam kasus-kasus narkotika.

Prim menambahkan, dirinya mengaku pernah mendengar ada wacana yang menyebut bahwa vonis hukuman mati dapat dianulir jika terpidana menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.

"Saya pernah mendengar ada wacana bahwasanya jika terpidana ini dalam tempo waktu tertentu bisa melakukan perbaikan-perbaikan maka hal ini bisa dianulir pidana mati tersebut, ini baru wacana," kata dia.

Baca juga: Ditargetkan Selesai Hari Ini, Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Maraton hingga Pukul 23.00

Adapun hal tersebut disampaikan Prim merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

 Khairul bertanya soal rekam jejak Prim yang belum pernah menjatuhkan hukuman mati dalam kasus korupsi.

"Bapak menjadi orang pertama yang menjatuhi hukuman mati di Tangerang, total hukuman mati yang Bapak jatuhkan kurang lebih enam atau tujuh perkara. Dari sekian perkara korupsi yang besar yang pernah bapak tangani, tapi tidak ada satupun perkara korupsi yang bapak hukum mati, apa memang korupsi sedikit atau bagaimana?" tanya Pangeran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com