Syafrizal lantas menjelaskan pengaplikasian dari aturan baru syarat tes PCR untuk penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali
Menurutnya, yang menjadi pedoman pemanfaatan syarat tersebut adalah masa berlaku tes PCR selama 3 hari.
"Berlaku tiga hari. Ke mana saja," ujar Syafrizal.
Syafrizal kemudian memberikan contoh penerapannya. Pertama, apabila ada warga yang hendak bepergian ke Bali selama dua malam maka bisa menggunakan satu hasil tes PCR.
Dengan catatan, tes PCR dilakukan di hari yang sama saat keberangkatan.
Sehingga saat pulang dari Bali dua hari kemudian warga bisa menggunakan hasil PCR yang sama karena masih masuk dalam masa berlaku.
Contoh lainnya, jika ada warga ingin bepergian-pulang (perjalanan PP) menggunakan pesawat di hari yang sama maka hanya memerlukan satu hasil tes PCR.
Baca juga: Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Hasil Antigen, Begini Ketentuannya
"Misalnya dari Jakarta ke Yogyakarta kemudian kembali ke Jakarta dalam satu hari," ungkap Syafrizal.
Syarat antigen untuk penerbangan luar Jawa-Bali
Usai meneken aturan baru tentang syarat perjalanan di Jawa-Bali, Mendagri Tito Karnavian kembali menerbitkan kebijakan baru yang menyasar pelaku perjalanan di luar Jawa-Bali pada Kamis malam.
Kebijakan baru tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku mulai 28 Oktober dan berakhir pada 8 November 2021.
Menurut Safrizal, aturan terbaru ini salah satunya ditujukan bagi penumpang pesawat terbang yang bepergian di wilayah luar Jawa-Bali.
Mereka dapat menggunakan tes antigen sebagai alternatif tes PCR.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3)," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis malam.
Baca juga: Tes PCR Dikeluhkan Makan Waktu Lama, Satgas: Prosesnya Sangat Panjang
"Atau dapat menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021," lanjutnya.