Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 29/10/2021, 07:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Syafrizal lantas menjelaskan pengaplikasian dari aturan baru syarat tes PCR untuk penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali

Menurutnya, yang menjadi pedoman pemanfaatan syarat tersebut adalah masa berlaku tes PCR selama 3 hari.

"Berlaku tiga hari. Ke mana saja," ujar Syafrizal.

Syafrizal kemudian memberikan contoh penerapannya. Pertama, apabila ada warga yang hendak bepergian ke Bali selama dua malam maka bisa menggunakan satu hasil tes PCR.

Dengan catatan, tes PCR dilakukan di hari yang sama saat keberangkatan.

Sehingga saat pulang dari Bali dua hari kemudian warga bisa menggunakan hasil PCR yang sama karena masih masuk dalam masa berlaku.

Contoh lainnya, jika ada warga ingin bepergian-pulang (perjalanan PP) menggunakan pesawat di hari yang sama maka hanya memerlukan satu hasil tes PCR.

Baca juga: Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Hasil Antigen, Begini Ketentuannya

"Misalnya dari Jakarta ke Yogyakarta kemudian kembali ke Jakarta dalam satu hari," ungkap Syafrizal.

Syarat antigen untuk penerbangan luar Jawa-Bali

Usai meneken aturan baru tentang syarat perjalanan di Jawa-Bali, Mendagri Tito Karnavian kembali menerbitkan kebijakan baru yang menyasar pelaku perjalanan di luar Jawa-Bali pada Kamis malam.

Kebijakan baru tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku mulai 28 Oktober dan berakhir pada 8 November 2021.

Menurut Safrizal, aturan terbaru ini salah satunya ditujukan bagi penumpang pesawat terbang yang bepergian di wilayah luar Jawa-Bali.

Mereka dapat menggunakan tes antigen sebagai alternatif tes PCR.

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3)," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis malam.

Baca juga: Tes PCR Dikeluhkan Makan Waktu Lama, Satgas: Prosesnya Sangat Panjang

"Atau dapat menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021," lanjutnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com