Dengan kata lain, syarat tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan diperbolehkan untuk naik pesawat antarwilayah di luar Jawa dan Bali.
Syafrizal lantas menjelaskan latar belakang kebijakan terbaru ini. Menurut dia, ada tiga pertimbangan yang menjadi alasan pengambilan kebijakan itu.
Pertama, saat ini laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa-Bali masih sangat kurang.
Kedua, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum," tutur Syafrizal.
Ketiga, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Adapun ketentuan terbaru pada Inmendagri Nomor 56 ini senada dengan kebijakan terbaru dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan addendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali.
Hal itu alam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali.
"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antar kabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis petang.
Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 yang telah resmi dikonfirmasi Kemendagri, tes antigen pada H-1 perjalanan juga berlaku untuk syarat naik mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api di luar Jawa-Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.