JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang akan dianalisis untuk pengaturan syarat mobilitas dengan moda transportasi lain.
Hal itu disampaikannya saat menjawab kapan syarat tes PCR diterapkan untuk transportasi umum selain pesawat.
"Implementasi kebijakan (PCR) di moda transportasi udara ini akan dianalisis sebagai masukan penyesuaian pengaturan mobilitas ke depannya," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Aturan Masa Berlaku PCR dan Harganya Mulai 27 Oktober 2021
Saat disinggung apakah PCR juga akan jadi syarat naik bus, KRL, atau angkot, Wiku belum menegaskan kepastiannya.
Dia hanya mengatakan, untuk saat ini, peraturan yang berlaku, baik untuk perjalanan jauh maupun perjalanan harian komuter dan jenis perjalanan lainnya dapat mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 21 2021 beserta adendumnya.
Wiku juga mengatakan, aturan tes PCR untuk mobilitas menggunakan pesawat yang ditetapkan saat ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk tetap berhati-hati memfasilitasi aktivitas produktif masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk itu perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara menetapkan kewajiban testing PCR yang diakui menjadi metode testing paling sensitif," ucap Wiku.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap.
Baca juga: Tarif Tes PCR di Soekarno-Hatta Rp 275.000 untuk Hasil Keluar Setelah 3 Jam dan 24 Jam
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.