JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga resmi mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 55 pada Kamis (28/10/2021), secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang. Kemudian masa berlaku tes PCR juga 3x24 jam.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam saja.
Baca juga: Harga PCR Turun Jadi Rp 275.000, Asita Tetap Dorong Tes Rapid Antigen sebagai Syarat Perjalanan
Tak semua perjalanan di Jawa-Bali wajibkan PCR
Kemudian, Inmendagri Nomor 55 pun menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.
Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.
Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.
Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Adapun, masa berlaku Inmendagri Nomor 55 adalah sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 atau selama lima hari.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA menjelaskan alasannya.
Syafrizal mengungkapkan, pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan dalam rangka evaluasi perpanjangan PPKM.
Baca juga: Kemendagri Kembali Terbitkan Aturan Baru: Penerbangan di Luar Jawa-Bali Kini Boleh Tes Antigen
Dengan demikian, akan kembali terbit Inmendagri baru.
"Benar demikian (akan ada Inmendagri baru). Perubahan kebijakan berdasarkan evaluasi dilakukan dua minggu," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Penerapan di lapangan