Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Ungkap Alasan Tidak Bawa Borgol Saat Kejar Anggota Laskar FPI

Kompas.com - 26/10/2021, 19:17 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Toni Suhendar, mengungkapkan alasan polisi tidak membawa borgol ketika membuntuti dan mengejar anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga ke KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Toni, berdasarkan aturan, polisi tidak perlu membawa borgol dalam operasi penyelidikan. Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam perkara dugaan dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI.

"Untuk mengamati, kami tidak membawa borgol," kata Toni, melalui sambungan virtual yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi: Satu Orang Tiarap Sambil Berteriak

Toni mengatakan, dalam operasi itu, masing-masing polisi yang bertugas membawa ponsel dan senjata api.

Toni menyebutkan, operasi penyelidikan atau pembuntutan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum.

Surat perintah tertanggal 5 Desember 2020 itu dikeluarkan dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil patroli siber tentang rencana pergerakan massa PA 212 yang akan mendatangi Polda Metro Jaya.

Rencana itu terkait surat panggilan kedua dari penyidik Polda Metro kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab. Soal surat perintah itu sebelumnya telah dituangkan dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU).

"(Yang memerintahkan) Tubagus Ade Hidayat (Dirreskrimum Polda Metro)," ujar Toni.

Baca juga: Saksi Polisi: Ada Samurai dan Senpi Dikeluarkan dari Mobil Laskar FPI di Rest Area Km 50

Toni sendiri, ketika tiba di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, diminta membawa dua anggota laskar FPI yang telah meninggal dunia di dalam mobil Chevrolet ke rumah sakit.

Mobil Chevrolet itu sebelumnya sempat menyerempet mobil polisi hingga akhirnya kejar-kejaran sampai ke rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sedangkan, satu tersangka lain, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikannya dihentikan.

Empat anggota Laskar FPI yang tewas ditembak dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Penembakan terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Saat sidang perdana pada 18 Oktober 2021, jaksa penuntut umum mengatakan, sejak awal ketiga polisi tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP), karena tidak memborgol empat anggota FPI ketika memindahkannya ke mobil lain.

Hal itu menyebabkan adanya upaya anggota FPI merebut senjata polisi di dalam mobil.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI, Dua Polisi Didakwa Pasal Pembunuhan-Penganiayaan

Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com