Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Penyidik KPK Gunakan Kode “Bengkel” dan “Kunci Pagar” Saat Minta Uang

Kompas.com - 25/10/2021, 19:11 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menggunakan kode “bengkel” dan “kunci pagar” ketika meminta uang kepada Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Hal itu diungkapkan Ajay melalui konferensi video saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.

“Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, itu apa maksudnya?” tanya jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Azis Bantah Kenalkan Stepanus Robin ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Hakim Meragukan

“Tidak tahu Pak, itu Pak Robin maksudnya di kamar, Pak. Ini saya iya, iya saja karena takut Pak,” jawab Ajay.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 25 milik Ajay untuk memastikan apakah kode tersebut mengacu pada lokasi pemberian uang.

“Kalau di BAP saksi, istilah bengkel itu adalah hotel Tree House Suite, benar?” tanya jaksa.

Ajay lalu membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa tersebut. “Iya Pak, benar, kata Pak Robin begitu,” ungkapnya.

Dalam kesaksian Ajay, kode tersebut disampaikan Robin terkait penyerahan uang Rp 20 juta.

Ajay menuturkan, selain meminta uang, mantan penyidik KPK dari Polri itu selalu menunjukkan berkas-berkas perkara yang diklaim sedang ditanganinya.

“Beliau kan minta (uang) terus, tapi sambil memperlihatkan berkas juga di sana sambil membawa ransel,” tutur dia.

Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Wali Kota Cimahi

Setelah uang diberikan, Robin juga menghubungi Ajay dengan kode “kunci pagar”.

Menurut Ajay, kode itu digunakan Robin untuk meminta dia segera mengunci pintu kamar tempat uang diletakkan.

“Artinya kunci kamar, Pak,” imbuh dia.

Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga sebagai salah satu pihak yang memberikan suap pada Robin untuk mengurus perkara di KPK.

Jaksa menduga Ajay memberi suap senilai Rp 507,39 juta agar tidak dilibatkan dalam penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di wilayahnya. Sementara, Robin dan Maskur didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar.

Selain dari Ajay, suap itu diduga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Direkut PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com