JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penanggulangan Covid-19 tidak hanya masalah kesehatan tetapi juga menyangkut persoalan agama.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara pembukaan Annual International Conference on Islamis Studies (AICIS) ke-20 Tahun 2021, yang digelar daring, Senin (25/11/2021).
Menurut dia, fikih Islam sangat berperan untuk merespons berbagai perubahan akibat pandemi Covid-19 karena fikih merupakan solusi (makharij) untuk mengurai berbagai problema yang dihadapi setiap saat.
"Dengan demikian penanggulangan Covid-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi termasuk bagian penting dari persoalan agama, amrun diniyyun syar’iyyun hima’iyyun ikhtiraziyyun (persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan)," kata dia.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Fadjroel Sebut Capaian Vaksinasi Covid-19 Jadi Catatan Menonjol
Oleh karena itu, ujar Ma'ruf, motivasi menjaga keselamatan jiwa pun menjadi pertimbangan utama di Indonesia dalam menetapkan kebijakan tanggap darurat pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan dengan menetapkan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan menekan jumlah orang yang tertular.
Antara lain dengan memberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat, social distancing, melarang kerumunan, dan mengurangi segala bentuk kegiatan yang dapat berpotensi menularkan Covid-19.
"Berobat atau menjaga diri dari wabah, serta menghindari duduk di balik tembok yang miring hukumnya wajib. Padahal pandemi Covid-19 bukan sesuatu yang diduga adanya, melainkan sesuatu yang yakin adanya dan nyata," kata dia.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Vaksinasi Covid-19 dan Harapan Menuju Endemi
Dalam tahapan tersebut, ujar Ma'ruf, peran para ulama sangat signifikan, yakni melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil rukhshah (ketetapan yang bertentangan) dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.
Contohnya adalah setiap aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan orang banyak diarahkan untuk dilaksanakan di rumah.
Antara lain seperti shalat Jumat dan jamaah rawatib, serta shalat tarawih.
"Kebijakan terkait penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan tujuan utama hukum Islam, yakni tegaknya kemaslahatan dan kemanfaatan serta hilangnya bahaya," kata dia.
Menurut Ma'ruf, pendekatan fikih sangat membantu dalam melakukan penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Pasalnya, fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan.
Dalam aplikasinya adalah berupa langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansial.