JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penanggulangan Covid-19 tidak hanya masalah kesehatan tetapi juga menyangkut persoalan agama.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara pembukaan Annual International Conference on Islamis Studies (AICIS) ke-20 Tahun 2021, yang digelar daring, Senin (25/11/2021).
Menurut dia, fikih Islam sangat berperan untuk merespons berbagai perubahan akibat pandemi Covid-19 karena fikih merupakan solusi (makharij) untuk mengurai berbagai problema yang dihadapi setiap saat.
"Dengan demikian penanggulangan Covid-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi termasuk bagian penting dari persoalan agama, amrun diniyyun syar’iyyun hima’iyyun ikhtiraziyyun (persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan)," kata dia.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Fadjroel Sebut Capaian Vaksinasi Covid-19 Jadi Catatan Menonjol
Oleh karena itu, ujar Ma'ruf, motivasi menjaga keselamatan jiwa pun menjadi pertimbangan utama di Indonesia dalam menetapkan kebijakan tanggap darurat pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan dengan menetapkan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan menekan jumlah orang yang tertular.
Antara lain dengan memberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat, social distancing, melarang kerumunan, dan mengurangi segala bentuk kegiatan yang dapat berpotensi menularkan Covid-19.
"Berobat atau menjaga diri dari wabah, serta menghindari duduk di balik tembok yang miring hukumnya wajib. Padahal pandemi Covid-19 bukan sesuatu yang diduga adanya, melainkan sesuatu yang yakin adanya dan nyata," kata dia.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Vaksinasi Covid-19 dan Harapan Menuju Endemi
Dalam tahapan tersebut, ujar Ma'ruf, peran para ulama sangat signifikan, yakni melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil rukhshah (ketetapan yang bertentangan) dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.
Contohnya adalah setiap aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan orang banyak diarahkan untuk dilaksanakan di rumah.
Antara lain seperti shalat Jumat dan jamaah rawatib, serta shalat tarawih.
"Kebijakan terkait penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan tujuan utama hukum Islam, yakni tegaknya kemaslahatan dan kemanfaatan serta hilangnya bahaya," kata dia.
Menurut Ma'ruf, pendekatan fikih sangat membantu dalam melakukan penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Pasalnya, fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan.
Dalam aplikasinya adalah berupa langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansial.
"Relaksasi yang diberlakukan tersebut tentu saja setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan menjalankan kewajiban finansialnya akibat pandemi Covid-19," kata dia.
Meskipun demikian, relaksasi yang diberlakukan tersebut harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syar’i, yakni dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan para pihak.
Selain itu juga harus berdasarkan kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak.
Baca juga: Wapres Ingatkan Ancaman Osteoporosis Saat Pandemi Covid-19
Ma'ruf mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut merupakan manifestasi dari tanggungjawabnya menjaga kemaslahatan masyarakat.
"Karena pemerintah harus bersikap seperti disebut dalam kaidah bahwa pemerintah dalam melayani rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemasalahatan," kata dia.
"Pemberlakuan relaksasi selektif sebagai salah satu landasan penetapan kebijakan nasional dalam mitigasi dampak Covid-19 dalam bidang ekonomi, merupakan bagian sumbangan fikih Islam dalam mengurai permasalahan yang ada di masyarakat," ucap Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.