Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Penanggulangan Covid-19 Tak Hanya Masalah Kesehatan tapi Juga Agama

Kompas.com - 25/10/2021, 11:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penanggulangan Covid-19 tidak hanya masalah kesehatan tetapi juga menyangkut persoalan agama.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara pembukaan Annual International Conference on Islamis Studies (AICIS) ke-20 Tahun 2021, yang digelar daring, Senin (25/11/2021).

Menurut dia, fikih Islam sangat berperan untuk merespons berbagai perubahan akibat pandemi Covid-19 karena fikih merupakan solusi (makharij) untuk mengurai berbagai problema yang dihadapi setiap saat.

"Dengan demikian penanggulangan Covid-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi termasuk bagian penting dari persoalan agama, amrun diniyyun syar’iyyun hima’iyyun ikhtiraziyyun (persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan)," kata dia.

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Fadjroel Sebut Capaian Vaksinasi Covid-19 Jadi Catatan Menonjol

Oleh karena itu, ujar Ma'ruf, motivasi menjaga keselamatan jiwa pun menjadi pertimbangan utama di Indonesia dalam menetapkan kebijakan tanggap darurat pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan dengan menetapkan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan menekan jumlah orang yang tertular.

Antara lain dengan memberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat, social distancing, melarang kerumunan, dan mengurangi segala bentuk kegiatan yang dapat berpotensi menularkan Covid-19.

"Berobat atau menjaga diri dari wabah, serta menghindari duduk di balik tembok yang miring hukumnya wajib. Padahal pandemi Covid-19 bukan sesuatu yang diduga adanya, melainkan sesuatu yang yakin adanya dan nyata," kata dia.

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Vaksinasi Covid-19 dan Harapan Menuju Endemi

Dalam tahapan tersebut, ujar Ma'ruf, peran para ulama sangat signifikan, yakni melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil rukhshah (ketetapan yang bertentangan) dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.

Contohnya adalah setiap aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan orang banyak diarahkan untuk dilaksanakan di rumah.

Antara lain seperti shalat Jumat dan jamaah rawatib, serta shalat tarawih.

"Kebijakan terkait penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan tujuan utama hukum Islam, yakni tegaknya kemaslahatan dan kemanfaatan serta hilangnya bahaya," kata dia.

Menurut Ma'ruf, pendekatan fikih sangat membantu dalam melakukan penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Dokter Dinilai Punya Peran Penting Dalam Edukasi Masyarakat Jelang Transisi Pandemi ke Endemi Covid-19

Pasalnya, fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan.

Dalam aplikasinya adalah berupa langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansial.

"Relaksasi yang diberlakukan tersebut tentu saja setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan menjalankan kewajiban finansialnya akibat pandemi Covid-19," kata dia.

Meskipun demikian, relaksasi yang diberlakukan tersebut harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syar’i, yakni dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan para pihak.

Selain itu juga harus berdasarkan kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak.

Baca juga: Wapres Ingatkan Ancaman Osteoporosis Saat Pandemi Covid-19

Ma'ruf mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut merupakan manifestasi dari tanggungjawabnya menjaga kemaslahatan masyarakat.

"Karena pemerintah harus bersikap seperti disebut dalam kaidah bahwa pemerintah dalam melayani rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemasalahatan," kata dia.

"Pemberlakuan relaksasi selektif sebagai salah satu landasan penetapan kebijakan nasional dalam mitigasi dampak Covid-19 dalam bidang ekonomi, merupakan bagian sumbangan fikih Islam dalam mengurai permasalahan yang ada di masyarakat," ucap Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com