"Relaksasi yang diberlakukan tersebut tentu saja setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan menjalankan kewajiban finansialnya akibat pandemi Covid-19," kata dia.
Meskipun demikian, relaksasi yang diberlakukan tersebut harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syar’i, yakni dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan para pihak.
Selain itu juga harus berdasarkan kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak.
Baca juga: Wapres Ingatkan Ancaman Osteoporosis Saat Pandemi Covid-19
Ma'ruf mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut merupakan manifestasi dari tanggungjawabnya menjaga kemaslahatan masyarakat.
"Karena pemerintah harus bersikap seperti disebut dalam kaidah bahwa pemerintah dalam melayani rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemasalahatan," kata dia.
"Pemberlakuan relaksasi selektif sebagai salah satu landasan penetapan kebijakan nasional dalam mitigasi dampak Covid-19 dalam bidang ekonomi, merupakan bagian sumbangan fikih Islam dalam mengurai permasalahan yang ada di masyarakat," ucap Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.