Oleh: Hasan Sadeli*
KEDAULATAN teritorial suatu negara meliputi tiga dimensi, yakni darat, laut dan udara. Sebagai negara maritim, Indonesia punya wilayah kedaulatan dan area yang menjadi wilayah hak berdaulat di ketiga dimensi ruang tersebut.
Khusus untuk dimensi ruang laut, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mengalami penambahan luas perairan dan dasar perairan terbesar didunia (sejak merdeka).
Kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereignty right) negara atas laut merupakan hak negara untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perlindugan, dan pengolahan atas laut guna melindungi kepentingan nasional di laut. (Hafel M, 2020:2).
Baca juga: Dunia Maritim Indonesia yang Kian Asing bagi Kalangan Generasi Muda Terpelajar
Penambahan luas perairan Indonesia sudah tercapai sejak beberapa dekade silam, yang awal perjuangannya dimulai sejak Deklarasi Juanda 1957.
Sedangkan penambahan dasar perairan di luar 200 mil laut baru terjadi dalam masa kontemporer, tepatnya sejak komisi tentang batas landas kontinen PBB atau United Nations Commission on the Limits of Continental Shelf (UN-CLCS) mengesahkan submisi perluasan landas kontinen di Barat Daya Aceh pada tahun 2011.
Atas hal itu, wilayah dasar laut Indonesia bertambah seluas 4.209 kilometer persegi. Luas tersebut setara luas Pulau Madura.
Indonesia juga mengajukan perluasan di utara Papua yang dilakukan pada tahun 2019, dengan luas 196.589,9 kilometer persegi, dan submisi untuk wilayah barat daya Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2020. Keduanya masih menunggu keputusan UN-CLCS.
Tetapi penambahan luas perairan dan dasar perairan Indonesia nampaknya kurang begitu populis, sehingga hanya segelintir pihak yang mengapresiasi capaian penting bidang maritim tersebut.
Baca juga: Letak dan Luas Indonesia
Seorang diplomat senior Arif Havas Oegroseno pernah mengatakan bahwa publik Tanah Air begitu mengingat peristiwa lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tatkala Indonesia berhasil menambah area hak berdaulat, publik kurang memberikan apresiasi.
Hal ini mungkin disebabkan oleh cara berfikir kebanyakan masyarakat kita yang mempersepsikan kedaulatan sebagai sesuatu yang lebih inheren dengan teritorial daratan.
Padahal, sebagai bangsa maritim, sudah seharusnya kita beranjak dari pemikiran tentang laut yang tidak hanya diletakan sebagai sumber utama penopang ekonomi nasional masa depan, melainkan juga pada dimensi kesadaran tentang kedaulatan teritorial dan nasionalisme.
Menengok perjuangan yang dilakukan oleh para pendahulu untuk memperoleh kedaulatan penuh atas perairan Indonesia, membuat kita sadar akan beratnya perjuangan tersebut.
Hal itu disebabkan antara lain oleh warisan peraturan masa kolonial yang mengatur laut teritorial hanya seluas 3 mil. Itu artinya, sebagian besar laut antar pulau di Indonesia dulunya berstatus laut bebas.
Kondisi ini tersebut membuat Juanda Kartawijaya (Perdana Menteri RI terakhir) memikirkan untuk melepaskan status perairan antarpulau yang semula laut bebas menjadi perairan teritorial melalui Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.