Level 3
-maksimal 100 persen WFO
Level 4
-maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
b. Sektor kritikal
Level 4
- Maksimal 100 persen pegawai WFO.
c. Sektor non esensial
Level 1 dan level 2
-Kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, zona oranye diberlakukan 50 persen WFO, dipriprotaskan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
-Kabupaten/kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Level 3
-50 persen WFO dipriorotaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
-Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan selama 5 hari.
Level 4
-25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
-Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.