Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Menpan RB, ASN Sektor Kritikal WFO 100 Persen

Kompas.com - 23/10/2021, 08:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini mengatur sejumlah penyesuaian kapasitas masuk kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan PPKM.

Dilansir dari lembaran SE pada Sabtu (23/10/2021), aturan penyesuaian WFO dan WFH ini diperuntukkan bagi ASN di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang bekerja para sektor kritikal, esensial dan non esensial.

Baca juga: Survei: Banyak Karyawan Mau Resign Bila Diminta WFO Penuh

Berikut rinciannya:

1. Wilayah Jawa-Bali

a. Sektor esensial

Level 1

- maksimal 100 persen pagawai WFO.

Level 2

- maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

Level 3 dan level 4

- maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

b. Sektor kritikal

Level 1

- maksimal 100 persen pegawai WFO.

Level 2

- maksimal 100 persen pegawai WFO.

Level 3 dan 4

- maksimal 100 persen pegawai WFO.

c. Sektor non esensial

Level 1

- 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

Level 2

- 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

Level 3

- 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

Level 4

100 persen pegawai WFH.

2. Wilayah luar Jawa-Bali

a. Sektor esensial

Level 3

-maksimal 100 persen WFO

Level 4

-maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

b. Sektor kritikal

Level 4

- Maksimal 100 persen pegawai WFO.

c. Sektor non esensial

Level 1 dan level 2

-Kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, zona oranye diberlakukan 50 persen WFO, dipriprotaskan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

-Kabupaten/kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

Level 3

-50 persen WFO dipriorotaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

-Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan selama 5 hari.

Level 4

-25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

-Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com