SE ini mengatur sejumlah penyesuaian kapasitas masuk kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan PPKM.
Dilansir dari lembaran SE pada Sabtu (23/10/2021), aturan penyesuaian WFO dan WFH ini diperuntukkan bagi ASN di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang bekerja para sektor kritikal, esensial dan non esensial.
Berikut rinciannya:
1. Wilayah Jawa-Bali
a. Sektor esensial
Level 1
- maksimal 100 persen pagawai WFO.
Level 2
- maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Level 3 dan level 4
- maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
b. Sektor kritikal
Level 1
- maksimal 100 persen pegawai WFO.
Level 2
- maksimal 100 persen pegawai WFO.
Level 3 dan 4
- maksimal 100 persen pegawai WFO.
c. Sektor non esensial
Level 1
- 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Level 2
- 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Level 3
- 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Level 4
100 persen pegawai WFH.
2. Wilayah luar Jawa-Bali
a. Sektor esensial
Level 3
-maksimal 100 persen WFO
Level 4
-maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
b. Sektor kritikal
Level 4
- Maksimal 100 persen pegawai WFO.
c. Sektor non esensial
Level 1 dan level 2
-Kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, zona oranye diberlakukan 50 persen WFO, dipriprotaskan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
-Kabupaten/kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Level 3
-50 persen WFO dipriorotaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
-Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan selama 5 hari.
Level 4
-25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
-Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/23/08193591/aturan-baru-menpan-rb-asn-sektor-kritikal-wfo-100-persen