JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini mengatur sejumlah penyesuaian kapasitas masuk kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan PPKM.
Dilansir dari lembaran SE pada Sabtu (23/10/2021), aturan penyesuaian WFO dan WFH ini diperuntukkan bagi ASN di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang bekerja para sektor kritikal, esensial dan non esensial.
Baca juga: Survei: Banyak Karyawan Mau Resign Bila Diminta WFO Penuh
Berikut rinciannya:
1. Wilayah Jawa-Bali
a. Sektor esensial
Level 1
- maksimal 100 persen pagawai WFO.
Level 2
- maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Level 3 dan level 4
- maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
b. Sektor kritikal
Level 1
- maksimal 100 persen pegawai WFO.