Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pemprov DKI Tak Lagi Bahas soal Tanah di Munjul Setelah Perkaranya Disidangkan

Kompas.com - 21/10/2021, 17:22 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi menyebut, tak ada pembahasan di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Riyadi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Apakah ada pembahasan terkait tanah Munjul di lingkup Pemda akhir-akhir ini setelah berjalan di Tipikor?,” tanya ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Munjul, Jaksa Gali Peran Gubernur DKI Anies Baswedan

“Tidak karena masih dalam proses hukum. Kami tahu ada proses hukum. Tapi karena tahu masih ada proses hukum, kami tidak berani ngapa-ngapin,” ungkap Riyadi.

Kemudian hakim bertanya pada Riyadi tentang apa yang dibahas oleh Sekretaris Daerah dan Gubernur DKI Jakarta terkait perkara ini.

Riyadi mengaku tidak tahu. Ia hanya diminta untuk melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) di Sarana Jaya.

“Kemudian koordinasi dengan inspektorat untuk evaluasi SOP pengadaan secara umum,” tutur dia.

Lebih lanjut Riyadi menerangkan ia tak pernah dipanggil secara khusus oleh Anies Baswedan untuk membahas perkara ini.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat

Ia mengaku mengetahui Yoory menjadi terlibat dalam perkara pengadaan lahan untuk program Rumah DP 0 Rupiah dari media massa.

“Terdakwa ini masalahnya apa tahu enggak?,” tanya hakim Saifudin.

“Tahu, masalah pembelian tanah tidak sesuai prosedur,” tutur Riyadi.

“Tahu dari mana?” tanya hakim kembali.

“Dari media yang mulia,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar atas pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Tanah itu rencananya akan digunakan oleh Sarana Jaya untuk membangun program Pemprov DKI Jakarta yaitu Rumah Dp 0 Rupiah.

Jaksa menduga Yoory memerintahkan pembelian lahan seluas 4,1 hektar dari PT Adonara Propertindo tanpa proses survei.

Setelah survei dilakukan, diketahui 73 persen lokasi tanah tersebut berada di kawasan hijau dan tidak bisa dibangun.

Meski telah mengetahui fakta itu, Yoory tetap memerintahkan agar lahan di Munjul tetap dibeli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com