Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum Menurut ITAGI

Kompas.com - 21/10/2021, 08:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro mengungkap kriteria jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk dosis ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat.

"Rencananya booster itu kan bisa dilakukan dengan vaksin yang sama yang kita sebut homologous atau vaksin yang berbeda heterologous," kata Sri saat dihubungi Kompas com, Kamis (21/10/2021).

"Misalnya Sinovac (dosis pertama) Sinovac (dosis kedua) di-booster pakai AstraZeneca kan beda itu," kata dia.

Baca juga: Jokowi Ingin Booster Vaksinasi Covid-19 Mulai Disuntikkan Awal 2022

Sri mengatakan, ada tiga kriteria yang ditetapkan ITAGI untuk vaksin booster yaitu pertama, vaksin Covid-19 tersebut dapat memblokir protein spike pada Covid-19 yang bisa masuk melalui saluran pernapasan.

Kedua, vaksin tersebut memiliki efikasi yang lebih tinggi.

"Kita mencari efikasinya lebih tinggi misalnya AstraZeneca, Pfizer, Moderna lebih tinggi dari Sinovac," ujar dia.

Sri juga mengatakan, kriteria terakhir adalah efikasi vaksin terhadap varian baru virus Corona, terutama varian Delta.

"Ketiga itu menjadi pemikiran kita maka kita meneliti Sinovac (dosis pertama) Sinovac (dosis kedua) di-booster Sinovac, Sinovac Sinovac di-booster AstraZeneca, Sinovac Sinovac di-booster Pfizer, kemudian AstraZeneca di-booster oleh Pfizer atau vaksin yang sama," ucap dia.

Sri mengatakan, hasil penelitian vaksin booster tersebut kemungkinan baru akan diketahui pada akhir tahun ini.

Baca juga: Perbedaan Vaksin Booster dan Vaksin Dosis Ketiga

Ia mengatakan, saat ini, pemerintah harus fokus mengejar vaksinasi dosis kedua yang capaiannya masih di bawah target 70 persen.

"Minimal 50 persen lah, tetapi lalau dihitung sehari 2 juta yang divaksinasi baru bisa sampai di Desember kita kejar," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com