Salin Artikel

Kriteria Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum Menurut ITAGI

"Rencananya booster itu kan bisa dilakukan dengan vaksin yang sama yang kita sebut homologous atau vaksin yang berbeda heterologous," kata Sri saat dihubungi Kompas com, Kamis (21/10/2021).

"Misalnya Sinovac (dosis pertama) Sinovac (dosis kedua) di-booster pakai AstraZeneca kan beda itu," kata dia.

Sri mengatakan, ada tiga kriteria yang ditetapkan ITAGI untuk vaksin booster yaitu pertama, vaksin Covid-19 tersebut dapat memblokir protein spike pada Covid-19 yang bisa masuk melalui saluran pernapasan.

Kedua, vaksin tersebut memiliki efikasi yang lebih tinggi.

"Kita mencari efikasinya lebih tinggi misalnya AstraZeneca, Pfizer, Moderna lebih tinggi dari Sinovac," ujar dia.

Sri juga mengatakan, kriteria terakhir adalah efikasi vaksin terhadap varian baru virus Corona, terutama varian Delta.

"Ketiga itu menjadi pemikiran kita maka kita meneliti Sinovac (dosis pertama) Sinovac (dosis kedua) di-booster Sinovac, Sinovac Sinovac di-booster AstraZeneca, Sinovac Sinovac di-booster Pfizer, kemudian AstraZeneca di-booster oleh Pfizer atau vaksin yang sama," ucap dia.

Sri mengatakan, hasil penelitian vaksin booster tersebut kemungkinan baru akan diketahui pada akhir tahun ini.

Ia mengatakan, saat ini, pemerintah harus fokus mengejar vaksinasi dosis kedua yang capaiannya masih di bawah target 70 persen.

"Minimal 50 persen lah, tetapi lalau dihitung sehari 2 juta yang divaksinasi baru bisa sampai di Desember kita kejar," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/08460871/kriteria-vaksin-booster-untuk-masyarakat-umum-menurut-itagi

Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke