JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk para hakim agung dan hakim ad hoc di MA selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat.
"Mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, bagi Yang Mulia para hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen work from home," demikian isi kutipan SE tersebut yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: MK Tunda Pelaksanaan Sidang Selama PPKM Darurat
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penerapan WFH ini perlu diperhatikan oleh semua hakim agung dan hakim ad hoc, termasuk hakim di kategori usia rentan tertular Covid-19.
Namun, meski menerapkan WFH, para hakim tetap diminta melaksanakan semua pekerjaan, termasuk penyelesaian perkara dengan memperhatikan tenggang waktu penyelesaian yang sudah ditetapkan.
Penerapan WFH ini juga mengecualikan kondisi saat hakim perlu menghadiri sidang musyawarah ucapan dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang perlu dimusyawarahkan lebih lanjut.
Kemudian, kondisi lain yang memungkinkan hakim datang ke kantor yakni ada kebijakan lain yang bersifat penting dari masing-masing ketentuan kamar.
Demikian juga dalam kondisi pimpinan MA menghendaki kehadiran secara langsung di kantor.
Baca juga: Luhut: Tak Boleh Ada yang Main-main selama PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.