JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung langkah kepolisian menindak pengelola pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal maupun legal tetapi melakukan penyimpangan.
"Polisi harus terus hadir menjadi pengayom dan melindungi masyarakat dari setiap upaya kriminal dan praktik penyimpangan pinjaman online," kata Didik, saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
"Cara-cara teror dan intimidasi terhadap masyarakat adalah cara yang sangat tercela dan patut untuk diberangus di negara hukum yang demokratis," tutur dia.
Baca juga: 6 Tips Bijak Menggunakan Pinjaman Online
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, korban pinjol yang ditagih dengan cara yang tidak terpuji merupakan peringatan bagi pemerintah dan aparat untuk segera merespons.
Lebih lanjut, ia mengakui pertumbuhan ekonomi digital tidak dapat dihindari sehingga negara harus beradaptasi mengikuti perkembangan zaman.
Namun, Didik menegaskan, kemajuan tersebut tidak boleh disalahgunakan dengan menindas masyarakat yang lemah dengan sewenang-wenang.
Untuk itu, ia menilai pemerintah perlu menciptakan ekosistem keuangan digital yang transparan, adil, dan jauh dari perilaku sewenang-wenang.
"Pemerintah termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus menciptakan regulasi dan pengawasan yang proper dan terukur untuk melindungi transaksi di ekosistem ekonomi keuangan digital," kata Didik.
"Harus dipastikan ada ruang dan batas yang terukur, jangan sekehendak hati para pinjol mengambil keuntungan memeras masyarakat, mengakali regulasi yang ada," sambung dia.
Baca juga: Pimpinan Komisi XI Usul Pinjaman Online Diatur dalam Undang-Undang
Ia juga mendorong agar kepolisian konsisten dan tegas memberangus pinjol ilegal maupun pinjol legal yang menggunakan software ilegal dan cara-cara penagihan yang sewenang-wenang.
"Dengan cara demikian, harapan kita akan tercipta ekosistem keuangan digital yang lebih sehat, terukur, dan transparan," ujar Didik.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir kepolisian tengah gencar menggerebek sejumlah kantor perusahaan pinjol ilegal.
Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya melakukan langkah khusus dalam memberantas pinjol ilegal.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo, saat memberikan arahan kepada jajaran Polda, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pinjol
Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan. Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.