Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Kompas.com - 16/10/2021, 09:08 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pinjaman online alias pinjol begitu diminati masyarakat. Selain karena mekanismenya yang mudah, proses persetujuannya pun sangat singkat.

Sayangnya, banyak masyarakat menggunakan produk pinjaman online tanpa memiliki pemahaman dengan baik sebelumnya mengenai produk itu, sehingga tidak sedikit yang tersandung berbagai kasus. 

Padahal, jika menggunakan pinjaman online dengan baik dan benar akan memberi manfaat yang begitu besar bagi calon konsumen. 

Baca juga: Polri: Karyawan Sindikat Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta-Rp 20 Juta Tiap Bulan

Berikut beberapa tips yang dapat digunakan jika ingin memanfaatkan pinjaman online seperti yang dikutip dari Kompas.id.

Untuk memenuhi kebutuhan, bukan keinginan

Pikirkan dengan baik apa tujuan Anda menggunakan pinjaman online. Jika digunakan untuk hal-hal produktif yang bisa memberikan keuntungan lebih besar dari bunga pinjaman, maka pemanfaatan pinjaman online merupakan keputusan tepat.

Namun, jika digunakan untuk hal konsumtif, apalagi hanya untuk memenuhi gaya hidup, maka sebaiknya hindari pinjaman online karena hanya akan menambah beban keuangan Anda.

Pertimbangkan kemampuan bayar

Sebagaimana saran dari para perencana keuangan, batas aman pembayaran utang adalah sebesar 30 persen dari total pendapatan Anda. Hal ini juga berlaku untuk pengajuan pinjaman online.

Pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan rutin yang Anda dapatkan setiap bulannya. Jika besar angsuran pinjaman online lebih dari 30 persen, maka sebaiknya tidak perlu untuk mengajukan pinjaman online.

Baca juga: 107 Pinjol Terdaftar Resmi di OJK, Begini Cara Ceknya...

Pertimbangkan jangka waktu pinjaman

Pertimbangkan juga jangka waktu Anda meminjam pinjaman online. Jangka waktu pinjaman berbanding lurus dengan bunga yang harus dibayar. Semakin lama waktunya, maka jumlah bunga yang harus dibayar pun akan semakin besar.

Pilih bunga terendah

Penyelenggara pinjaman online berlomba-lomba menawarkan suku bunga yang kompetitif. Hal ini tentu saja dapat dimanfaatkan dengan melakukan komparasi antara aplikasi satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan bunga yang paling rendah.

Manfaatkan promo menarik

Aplikasi pinjaman online juga berlomba-lomba menawarkan berbagai berbagai promo untuk menarik minat calon nasabah. Anda dapat membandingkan promo yang ditawarkan antar aplikasi pinjaman online dan pilih yang memberikan promo paling besar dan menarik.

Cek legalitas penyelenggara

Yang paling terpenting dan hal yang paling utama adalah cek poin ini sebelum mengajukan pinjaman online. Pilihlah aplikasi perusahaan penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Untuk mengetahui daftar perusahaan yang resmi terdaftar dan berizin OJK, Anda dapat mengeceknya melalui website www.ojk.go.id atau dapat menghubungi kontak OJK 157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com