JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku penyalahgunaan pinjaman online (pinjol).
Hal itu diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selepas rapat terbatas dengan Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Dalam rapat itu, hadir pula Kapolri, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
"Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman," kata Johnny usai rapat.
Baca juga: Jokowi Minta OJK dan Kominfo Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru
Menurut Johnny, Presiden menginstruksikan jajarannya lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online.
Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech).
Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.
Adapun penyalahgunaan pinjol lebih berdampak pada masyarakat kecil, khususnya sektor ultramikro dan pelaku UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," ujar Johnny.
Kepada OJK, Jokowi meminta adanya pemberlakuan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech pinjaman online baru.
Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga yang Lebih Murah ke Nasabah
Bersamaan dengan itu, Kominfo bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol.
"Mengingatkan, 107 pinjaman online legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujar Johnny.
Ia juga mengatakan, pihaknya sejak tahun 2018 hingga hari ini telah menutup 4.874 akun pinjaman online.
Pada tahun 2021 saja, ada 1.856 akun pinjol yang ditutup. Akun-akun itu tersebar di website, Google PlayStore, YouTube, Facebook, Instagram, hingga file sharing.
Johnny memastikan, pemerintah bakal mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau atau yang tidak terdaftar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.