Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi XI Usul Pinjaman Online Diatur dalam Undang-Undang

Kompas.com - 15/10/2021, 14:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan mengusulkan adanya undang-undang terkait pinjaman online (pinjol) yang selama ini baru diatur melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita mendorong OJK untuk segera menginisiasi suatu undang-undang pinjaman online, kita lagi menunggu inisiatif pemerintah, karena hari ini regulasinya baru POJK (peraturan OJK) saja, belum kuat," kata Fathan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Fathan menuturkan, UU terkait pinjol perlu dibuat untuk mengatur beberapa hal, antara lain soal perlindungan terhadap konsumen, syarat pendirian, serta ketentuan soal dana pinjaman online mesti digunakan untuk hal yang produktif.

Sebab, menurut dia, selama ini dana yang diperoleh dari pinjol banyak digunakan untuk memenuhi tuntutan gaya hidup sehingga para peminjam terjebak pada utang yang menggunung.

"Jadi banyak aspek yang nanti kita sepakati bersama sehingga target kita atau idealisme kita untuk membantu orang yang miskin atau membantu orang yang kesusahan tetap tercapai, menggerakan ekonomi bisa berjalan, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan," ujar Fathan.

Politisi PKB itu menuturkan, Komisi XI DPR selama ini juga telah memperingatkan OJK agar kerja-kerja perusahaan pinjol tidak merugikan masyarakat.

Ia menyebutkan, OJK telah diperingati agar penagihan pinjol tidak menggunakan cara kekerasan serta menyebarkan aib maupun privasi seseorang.

"Ini kita mendorong OJK terus menerus serius sistematis untuk mengawasi ini karena kita tahu kan di lapangan pasti ada penyimpangan-penyimpangan. Jika ada kemacetan mereka bergerak dengan kasar, tidak manusiawi, sehingga terjadi laporan-laporan yang meresahkan masyarakat," kata Fathan.

Baca juga: Pakar Hukum: Pinjol Ilegal Dapat Dikategorikan sebagai Penipuan

Di samping itu, Fathan mengapersiasi tindakan Polri yang menggerebek sejumlah perusahaan pinjol ilegal.

"Saya berharap dengan shock terapy dari Polri ini bisa membuat efek jera bagi apra pelaku pinjaman online," ujar dia.

Adapun kepolisian telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama sebulan terakhir.

"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan ke peminjam.

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com