Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Kuasa Hukum Luhut Minta Saham Freeport, Ini Kata Haris Azhar

Kompas.com - 13/10/2021, 14:42 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan pengacara Haris Azhar menjawab tudingan pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia yang dilakukannya.

Tudingan itu disampaikan pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, dalam tayangan "Mata Najwa" yang diunggah di YouTube Najwa Shihab pada 30 September 2021.

Haris Azhar kemudian menjelaskan bahwa dia pernah mendatangi pihak Luhut Binsar Pandjaitan untuk mewakili masyarakat adat setempat.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Rencana Luhut Gugat Fatia dan Haris Azhar Rp 100 Miliar

"Saya minta saham? Memangnya saya siapa? Pertama saya jelaskan, saya datang atas nama kuasa hukum masyarakat adat, tiga-empat kampung di sekitar Freeport Indonesia di Mimika," ujar Haris kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

"Yang secara kontraktual dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dinyatakan memiliki hak bagi hasil atau saham," kata dia.

Haris menerangkan, ia tidak bertemu dengan Luhut, tetapi bertemu dengan staf dan deputi Menko Marves.

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas divestasi saham PT Freeport Indonesia untuk masyarakat Papua yang tinggal di sekitarnya.

Baca juga: Laporan Luhut terhadap Fatia dan Haris Azhar Dinilai Berkebalikan dengan Pernyataan Jokowi

Haris menerangkan, pertemuan itu terjadi hanya satu kali, yaitu pada 4 Maret 2021.

Sebab, selama ini tata kelola saham tidak dibarengi dengan penyusunan Perda yang menjadi payung hukum.

"Saya ke Menko (Marves) memberi tahu agar negara membantu munculnya Perda di tingkat kabupaten," ujar dia.

Baca juga: Kontras Nilai Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Mestinya Dilindungi, Bukan Dilaporkan

Haris Azhar mengungkapkan, setelah pertemuan itu, belum ada upaya perbaikan yang dilakukan Luhut pada situasi tersebut.

"Semua argumentasi saya ada buktinya, surat audiensi, surat kuasa, dan legal opinion," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com