Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Luhut terhadap Fatia dan Haris Azhar Dinilai Berkebalikan dengan Pernyataan Jokowi

Kompas.com - 23/09/2021, 18:33 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaporan terhadap pegiat hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas dugaan pencemaran nama baik dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Laporan itu dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menilai, laporan tersebut berseberangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah.

Permintaan itu pernah dilontarkan Jokowi dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, pada Senin (8/2/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Lebih Aktif Sampaikan Kritik dan Masukan

“Perkara ini seolah mengirimkan pesan berkebalikan dari pernyataan Presiden yang ingin rakyat mengkritik dirinya dan pemerintahannya. Pelaporan ini justru mengirim pesan jangan macam-macam dengan pejabat,” ungkap Damar, saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).

Pelaporan ini berawal dari diskusi antara Haris dan Fatia soal hasil penelitian atas dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua. Diskusi tersebut disiarkan melalui YouTube.

Damar menuturkan, pada 26 Juni 2021, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal UU ITE yang kerap disalahgunakan.

Dalam SKB Pasal 27 ayat (3) poin c disebutkan, bukan merupakan delik pencemaran nama bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan.

Kemudian dalam poin f diatur bahwa pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Menurut Damar, pendapat Fatia dan Haris tentang keterkaitan Luhut dalam eksploitasi emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, ditujukan kepada Luhut sebagai pejabat publik, bukan pribadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kritik Fatia Ditujukan terhadap Luhut sebagai Pejabat Publik

Di sisi lain Damar berpandangan, persoalan tersebut menunjukkan UU ITE masih sering digunakan oleh penguasa untuk melaporkan pihak yang dinilai lebih lemah.

“Mencirikan relasi asimetrik, bahwa mereka yang punya kuasa menggunakan UU ITE kepada orang yang lebih lemah. Hukum selalu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Damar.

Diskusi antara Haris dan Fatia terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.

Pembahasan itu berdasarkan hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ, yakni purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com