Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Mestinya Dilindungi, Bukan Dilaporkan

Kompas.com - 23/09/2021, 15:16 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, mestinya Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dilindungi oleh negara saat menyampaikan pendapat.

Hal itu diungkapkan Andi menyikapi pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

"Sebab pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlidungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Kontras, Berawal dari Tudingan Bermain Tambang di Papua

Andi berpendapat bahwa Fatia dan Haris mestinya tidak dapat dipidana karena pendapat yang disampaikannya berdasarkan hasil riset yang bertujuan untuk kepentingan publik.

Kepentingan itu, menurut dia terkait pengelolaan lingkungan dan kaitannya dengan perusahaan tambang.

"Baik menurut KUHP dan SKB UU ITE hal tersebut bukan tindak pidana, Terlebih keduanya merupakan pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," ujar Andi.

"Dalam konteks ini berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun didugat secara perdata," kata dia.

Baca juga: Kapolri Didesak Tak Tindaklanjuti Laporan Pidana Luhut dan Moeldoko ke Pembela HAM

Andi menegaskan bahwa laporan yang diberikan pada Fatia dan Haris merupakan ancaman serius pada demokrasi dan kerja-kerja pembela HAM.

Dengan demikian, ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk ikut mengatasi permasalahan ini.

"Kami mendesak Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia," ujar Andi.

Diketahui, Luhut mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik pada Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Baca juga: Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com