Alasan terakhir, mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa yang telah dirapatkan sejak dari Prodi S3 yang berakreditasi A, Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, hingga diplenokan Senat Universitas juga diabaikan.
"Ini tentu membuka analisis bahwa itu usulan dari atas bukan dari Prodi S3 yang berakreditasi A," kata dia.
Ubedilah mengatakan, seluruh aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 tahun 2019 tentang pemberian gelar kehormatan pada pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan tahun 2021 tentang persyaratan pada ayat 3.
Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas.
"Karenanya kami menolak pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah universitas," ucap dia.
Diketahui pada September 2020 lalu, Aliansi Dosen UNJ juga mengungkapkan penolakan dengan alasan yang hampir serupa.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Ma'ruf Amin dan Erick Thohir untuk mendapatkan gelar kehormatan tersebut yang disampaikan oleh Rektor UNJ Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.