JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun mengatakan, pada Selasa (12/10/2021) pihaknya mendapat informasi bahwa Senat UNJ akan mengadakan rapat penentuan pada Kamis (14/10/2021) untuk memutuskan pengajuan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan tersebut.
Undangan tersebut, kata dia, terlihat dari agenda persetujuan pemberian gelar doktor honoris causa yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
Baca juga: Jokowi Tak Respons Surat Guru Besar soal Statuta UI yang Bermasalah, Mahasiswa-Dosen UI Beraksi
"Tentu saja Aliansi Dosen UNJ kaget dan tetap konsisten menolak upaya tersebut," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
"Upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," ujar dia.
Ubedilah mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tetap menolak upaya pemberian gelar kehormatan tersebut.
Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru
Pertama, kata dia, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik atau pejabat berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik.
Hal tersebut pun dinilainya dapat merusak moral akademik universitas.
Terlebih, kata dia, hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan.
Pada ayat 3 telah diatur bahwa penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan oleh UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan.
Baca juga: Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus
Tujuannya adalah untuk menjaga moral akademik UNJ.
"Berbahaya jika rektor dan para profesor yang terhormat sebagai anggota senat universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri," kata dia.
"Ini menyedihkan dan bencana moralitas akademik. Melanggar aturan atau merubah aturan demi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan pejabat," kata dia.
Baca juga: Penolakan Statuta UI Berlanjut, BEM dan IKM UI Gelar Unjuk Rasa
Alasan kedua, kata Ubedilah, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.
Hal itu dikarenakan beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.
Adapun alasan ketiga, terkait alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.
"Selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan kami Ma'ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial," kata dia.
Baca juga: Nadiem Tegaskan Fokus Utama Riset Kementeriannya Ada di Universitas
Sementara pemikiran atau karya besar Erick Thohir di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi juga tidak ditemukan oleh pihaknya.
Padahal dalam syarat pemberian gelar tersebut, ujar dia, harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban.
Alasan terakhir, mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa yang telah dirapatkan sejak dari Prodi S3 yang berakreditasi A, Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, hingga diplenokan Senat Universitas juga diabaikan.
"Ini tentu membuka analisis bahwa itu usulan dari atas bukan dari Prodi S3 yang berakreditasi A," kata dia.
Ubedilah mengatakan, seluruh aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 tahun 2019 tentang pemberian gelar kehormatan pada pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan tahun 2021 tentang persyaratan pada ayat 3.
Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas.
"Karenanya kami menolak pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah universitas," ucap dia.
Diketahui pada September 2020 lalu, Aliansi Dosen UNJ juga mengungkapkan penolakan dengan alasan yang hampir serupa.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Ma'ruf Amin dan Erick Thohir untuk mendapatkan gelar kehormatan tersebut yang disampaikan oleh Rektor UNJ Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.