Tujuannya adalah untuk menjaga moral akademik UNJ.
"Berbahaya jika rektor dan para profesor yang terhormat sebagai anggota senat universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri," kata dia.
"Ini menyedihkan dan bencana moralitas akademik. Melanggar aturan atau merubah aturan demi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan pejabat," kata dia.
Baca juga: Penolakan Statuta UI Berlanjut, BEM dan IKM UI Gelar Unjuk Rasa
Alasan kedua, kata Ubedilah, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.
Hal itu dikarenakan beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.
Adapun alasan ketiga, terkait alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.
"Selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan kami Ma'ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial," kata dia.
Baca juga: Nadiem Tegaskan Fokus Utama Riset Kementeriannya Ada di Universitas
Sementara pemikiran atau karya besar Erick Thohir di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi juga tidak ditemukan oleh pihaknya.
Padahal dalam syarat pemberian gelar tersebut, ujar dia, harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban.