Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari Tidak Tepat

Kompas.com - 13/10/2021, 09:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai, keputusan pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia tidak tepat.

Sebab, kata dia, meski kasus Covid-19 sudah berada di titik rendah, namun situasi penularan virus masih terjadi dalam transmisi komunitas.

"Kalau mengurangi 5 hari karena Covid-19 itu sudah terkendali saya kira tidak tepat. Mengapa? Walau kasus kita turun, saat ini kita ini masih berada pada situasi transmisi komunitas, itu artinya belum terkendali," kata Madalina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Masdalina tak setuju dengan pengurangan masa karantina tersebut karena masa inkubasi rata-rata terjadi pada hari kelima dan keenam.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Akan Dikurangi Jadi 5 Hari, Ini Penjelasan Luhut

Apalagi, kata dia, penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus.

"Meski penularannya kecil dan itu mencegah penularan dengan 3M di masyarakat, tapi 5 hari masih puncak-puncaknya ya. Kita lihat saja nanti evaluasi kebijakan itu kalau kita ketemu varian lain, salah satu kontribusi dari karantina yang terlalu singkat," ujarnya.

Selain itu, Masdalina mempertanyakan referensi yang digunakan pemerintah dalam mengurangi masa karantina menjadi 5 hari.

Ia mencontohkan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan menjadi 7 hari dengan pemeriksaan PCR negatif, namun masa karantina bisa menjadi 10 hari tanpa dilakukan pemeriksaan.

"Nah sekarang bagaimana dengan Indonesia, saya belum menemukan referensi yang menyatakan masa inkubasi itu bisa 5 hari," ujarnya.

Baca juga: Sandi Sebut Jokowi Setuju Wisatawan Asing Hanya Dikarantina 5 Hari

Lebih lanjut, Masdalina mengingatkan, pengurangan masa karantina pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2021, saat itu masa karantina pelaku perjalanan internasional juga ditetapkan menjadi 5 hari.

Namun, masa karantina yang pendek tersebut berakibat pada masuknya variant of concern (VoC) ke Indonesia.

"Artinya cukup efektif 8 hari untuk karantina, nah sekarang kalau diturunkan (lagi) 5 hari, oke, mari kita amati saja nanti kalau ada masuk (varian) Mu maka kita ingatkan lagi," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional yang tiba melalui Bandara Ngurah Rai Bali, dari delapan menjadi lima hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengurangan dilakukan dengan mempertimbangkan masa inkubasi Covid-19.

Baca juga: Pemprov Bali Sepakati Masa Karantina Wisman Diperpendek Jadi 5 Hari

Oleh karenanya, meski masa karantina dikurangi, namun risiko penularan virus corona telah telah berkurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com