JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (10/7/2021).
Syahrial merupakan terpidana kasus suap terkait penanganan perkara pada 2020-2021 yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Eksekusi dilakukan jaksa KPK Leo Sukoto Manalu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Syahrial juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara ini Syahrial dinilai bersalah sesuai dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Syahrial disebut berkenalan dengan Stepanus Robin atas bantuan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya bertemu di rumah dinas Azis pada Juni 2020.
Baca juga: Vonis M Syahrial Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dia membutuhkan bantuan Robin agar kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Sebab, Syahrial akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai untuk menjadi Wali Kota periode 2021-2026.
Robin lalu menghubungi pengacara Maskur Husain yang juga dapat membantu menyelesaikan perkara itu dengan kesepakatan mengajukan permintaan biaya senilai Rp 1,5 miliar.
Syahrial sepakat dengan permintaan itu, dan mulai mengirimkan uang. Namun, jumlah total uang yang diberikan Syahrial kepada Robin dan Maskur sebesar Rp 1,695 miliar.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.