Dua isu pertama yakni mengenai peluang memangkas waktu tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu (PHPU) dan masa kampanye pilkada.
Ini bertujuan agar ada waktu jarak waktu yang cukup antara hari pencoblosan pemilu yang direncanakan jatuh pada 15 Mei 2024 dan hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
Doli menuturkan, Komisi II berencana bertemu dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk membicarakan standar dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Menurut Doli, selama ini standar tersebut berubah-berubah dan berdampak pada lamanya waktu penyelesaian sengketa.
Ia berharap, dengan pertemuan itu maka waktu penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dari ketentuan yang ada yakni 85 hari.
"Menurut pengalaman kemarin disampaikan Bawaslu tahun 2019, sengketa pileg itu bisa diselesaikan MK cuma 28 hari. Jadi kalau misalnya kita bisa pangkas dari 85 ke 28 hari, itu kita sudah punya saving 57 hari," kata Doli.
Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Ada Lima Isu Soal Pemilu 2024 yang Perlu Dibahas Lebih Lanjut
Doli melanjutkan, pihaknya juga akan mengusulkan agar masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat dari 60 hari menjadi 45 hari, sehingga ada jarak waktu tambahan sebanyak 15 hari.
Politisi Partai Golkar itu menilai, pemangkasan masa kampanye Pilkada 2024 tidak akan bermasalah bila berkaca pada pengalaman memangkas masa kampanye Pilkada 2020 lalu.
"Kita sudah punya pengalaman, (Pilkada) 2017-2018 itu masa kampanye pilkada 90 hari, tapi kemarin dengan masa kita menghadapi pandemi, Pilkada 2020 itu kita bisa pangkas jadi 70 hari dan itu enggak ada masalah," kata dia
Tiga isu lain yang menjadi perhatian yakni permintaan KPU agar proses pengadaan logistik pemilu dipermudah, digitalisasi dalam tahapan-tahapan pemilu khususnya pada tahap rekapitulasi, serta sistem data kependudukan yang mesti dibangun pemerintah jelang pemilu.
Doli mengatakan, jika lima isu tersebut dan persoalan tanggal pencoblosan tuntas dibahas, maka desain dan konsep Pemilu 2024 dapat disepakati pada November 2021 mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses.
"Mudah-mudahan di awal masa sidang berikutnya kita sudah bisa putuskan tanggal dan seluruh tahapan serta desain konsep penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Doli.
Baca juga: Jokowi Diusulkan Kumpulkan Pimpinan Parpol Bahas Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Utamakan pertimbangan teknis
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pertimbangan teknis yang disampaikan oleh KPU semestinya diutamakan dalam mencari titik temu soal hari-H pemilu dan pilkada.
Ia mengingatkan, konstitusi telah mengatur KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Undang-Undang Pemilu juga mengatur hal-hal teknis, termasuk dalam penetapan tahapan dan jadwal pemilu sebagai tugas dari KPU.
"Yang harus dipertimbangkan utama dalam mencari titik temu ialah aspek teknis penyelenggaraan yang disampaikan oleh KPU. Jangan sampai aspek teknis tidak terkelola dengan baik sehingga pertaruhannya ialah kredibilitas dan integritas pemilu kita,” ujar Titi, dikutip dari Kompas.id.
Menurut Titi, semua pihak mestinya kembali pada etika berhukum dan berkonstitusi, yakni dengan merujuk kembali tugas dan kewenangan KPU sebagai lembaga yang menetapkan jadwal dan tahapan pemilu.
Artinya, pertimbangan teknis pemilu yang disampaikan KPU, termasuk untuk memastikan tahapan berlangsung baik dan tidak terlalu banyak irisan, seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.