Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Jokowi Teken Perpres Stranas Kelanjutusiaan

Kompas.com - 07/10/2021, 07:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perpres ini diteken Jokowi pada 14 September 2021.

"Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat," demikian bunyi Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2021.

Baca juga: Wapres Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia

Adapun lanjut usia yang dimaksud dalam Perpres adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Berdasarkan Pasal 4, strategi peningkatan kesejahteraan lansia meliputi lima aspek, yakni:

1. Peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu.

Strategi ini ditempuh misalnya dengan mengembangkan pendidikan keterampilan sepanjang hayat bagi lansia; serta mengembangkan program pemberdayaan lansia sesuai dengan kemampuan dan minat.

2. Peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia.

Strategi ini meliputi peningkatan status gizi dan pola hidup yang sehat, memperluas pelayanan kesehatan bagi lansia, menurunkan angka kesakitan lansia, dan memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi lansia.

3. Pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lansia.

Strategi tersebut dilaksanakan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu kelanjutusiaan; serta meningkatkan sarana prasarana yang ramah lansia.

4. Penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan.

Strategi itu ditempuh misalnya dengan memperkuat sistem akreditasi lembaga kelanjutusiaan; serta mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan.

5. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lansia.

Baca juga: Target Lansia Divaksinasi 21 Juta, Menkes: Sampai Sekarang Baru 25 Persen

Strategi terakhir dilakukan dengan memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada lansia, meningkatkan pemenuhan hak lansia, hingga melindungi lansia dari tindak kekerasan.

Dalam Perpres 88/2021 disebutkan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kelanjutusiaan dilakukan oleh kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bertugas menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali.

"Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com