Selain dukungan online tersebut, Dian mengaku mendapat dukungan dari 38 guru besar, dan 50 lembaga masyarakat sipil di Aceh agar DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi.
"Dukungan publik ini untuk kami luar biasa menguatkan. Menyeka air mata saya setiap malam, ketika semua ini terasa sangat panjang sekarang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi.
Mahfud mengatakan, Presiden telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pemberian amnesti itu pada 29 September 2021.
"Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Mahfud Upayakan Amnesti Akademisi Korban UU ITE Saiful Mahdi Segera Keluar
Adapun kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.
Tak terima atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah Taufiq Mahdi lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.