Adi menjelaskan Partai Buruh harus lolos verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Karena parpol calon kontestan pemilu itu berkas administratifnya harus lengkap, dan ini proses yang tidak mudah,” ucapnya.
Setidaknya, lanjut Adi, untuk bisa lolos verifikasi faktual KPU, Partai Buruh harus memiliki 30 persen kader perempuan.
Kemudian, partai ini juga mesti memiliki pengurus di daerah yang menjangkau 75 persen wilayah kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia.
Baca juga: Sambut Baik Kehadiran Partai Buruh, PKS: Selamat Berjuang
“Itu tidak mudah untuk ukuran partai baru, sebagai contoh partainya Rhoma Irama, itu tidak lolos verifikasi faktual KPU saat itu,” imbuh dia.
Menilik kebelakang, Partai Idaman yang didirikan Rhoma Irama tak lolos verifikasi faktual KPU tahun 2018.
Sehingga partai tersebut tak bisa mengikuti kontestasi pemilu 2019.
Rhoma Irama dan jajaran pengurus Partai Idaman sempat menuding KPU melakukan kecurangan karena justru meloloskan parpol lain yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Adapun berdirinya Partai Buruh menurut Said Iqbal termotivasi dari kekalahan para buruh dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Said mengungkapkan, Partai Buruh ingin memperjuangkan suara kaum buruh di parlemen.
Sehingga perjuangan itu tidak lagi dilakukan di jalanan melalui demonstrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.