Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakso Anindito, Eks Penyidik Kasus Bansos yang Tak Lolos TWK Pamit dari KPK…

Kompas.com - 05/10/2021, 15:25 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan pamit pada Selasa (5/10/2021).

Eks penyidik KPK kasus bantuan sosial Covid-19 ini datang ke KPK untuk membereskan barang-barang dan proses administrasi usai dipecat.

“Saya masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai id (kartu identitas) tamu dan dijemput,” ujar Lakso di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, Selasa.

Lakso diberhentikan pada 30 September 2021 bersama 56 pegawai KPK lain yang sebelumnya telah dinyatakan tak lolos TWK.

Ia mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya yang tidak mengikuti TWK sebelumnya karena menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca juga: Bertemu dengan Polri, 57 Eks Pegawai KPK Menindaklanjuti Rencana Perekrutan Jadi ASN

Dua pegawai lainnya, kata Lakso, satu dari penyelidikan dan satu lagi dari direkrorat gratifikasi. Lakso menempuh pendidikan di Swedia sedangkan dua lainnya melanjutkan pendidikan di Australia.

“Jadi tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang yang belum dibereskan sebelum saya berangkat ke Swedia,” ucap dia.

“Selanjutnya saya ke SDM membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga kartu identitas dan serta perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK,” kata Lakso.

Lakso menuturkan, dirinya sempat bertemu rekan-rekan pegawai KPK lainnya saat berpamitan dan membereskan barang-barangnya.

Menurut dia, sejumlah pegawai KPK yang kini menjadi pegawai ASN di KPK merasa bahwa 57 pegawai yang dipecat telah mendapatkan ketidakadilan.

Baca juga: Duduk Perkara soal Foto Bendera yang Disebut Mirip Simbol HTI di KPK

“Saya ketemu dengan teman-teman pegawai ya, kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses tes wawasan kebangsaan,” ucap dia.

“Karena pun kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu tidak satu pun ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan serius, dalam konteks pelanggaran seperti melakukan kongkalikong seperti kasus belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain,” tutur Lakso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com