Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Dideklarasikan, PAN Harap Bisa Bekerja Sama Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 05/10/2021, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya mengucapkan selamat atas berdirinya Partai Buruh yang diinisiasi oleh sejumlah serikat buruh.

Yoga berharap, Partai Buruh dapat bersama-sama dengan PAN memperjuangkan aspirasi rakyat untuk menjadi kebijakan negara.

"Harapannya bersama-sama dengan PAN, untuk menjalankan fungsi partai dalam peningkatan kesadaran politik rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat agar menjadi kebijakan negara," kata Yoga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Said Iqbal Terpilih Menjadi Presiden Partai Buruh Periode 2021-2026

Yoga menuturkan, partainya merasa senang dan gembira atas berdirinya Partai Buruh.

Ia pun berharap agar Partai Buruh segera menyelesaikan proses administrasi untuk persiapan verifikasi faktual yang disyaratkan di Undang-Undang Partai Politik untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 mendatang.

"Semuanya itu agar Partai Buruh dapat lolos parliamentary threshold sehingga dapat memperoleh kursi nasional di DPR RI," ujar Yoga.

Diketahui, sejumlah organisasi buruh kembali membangkitkan Partai Buruh melalui kongres di Jakarta, Senin (5/10/2021).

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026.

Iqbal menjelaskan, satu alasannya mendirikan Partai Buruh adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) omnibus law. Omnibus law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/10/2021).

Baca juga: Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Dibangkitkan, Salah Satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Iqbal mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen. Sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.

Partai Buruh baru setidaknya didukung oleh 11 organisasi serikat pekerja di antaranya para pendiri Partai Buruh lama, KSBSI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), dan KSPI.

Lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FSB Farkes), Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI), serta Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com