JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Asisten SDM Kapolri pada Senin (4/10/2021) sore.
Sebanyak 57 pegawai berintegritas yang disingkirkan KPK itu dipecat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagaian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.
Baca juga: G30S/TWK dan Akhir Kisah Para Pejuang Antikorupsi...
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," ujar perwakilan pegawai KPK Farid Andhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
"Belum ada materi pembahasan, karena memang belum tahu seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri," kata dia.
Akan tetapi, dalam pertemuan itu, ujar Farid, perwakilan pegawai KPK menanyakan apakah rencana Kapolri merekrut mereka itu merupakan bagian dari tindak lanjut putusan sejumlah lembaga negara.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan asesmen tersebut.
Baca juga: Pemerintah Perlu Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK
Kemudian, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.
Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polri: Mantan Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri Jadi ASN Kepolisian