Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
"Rasanya kami perlu tahu juga apakah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI, Komnas HAM dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan pemerintah?" kata Farid.
"Tidak ada yang spesifik, rasanya ndak perlu juga saya jelaskan isinya (pertemuan dengan Polri), perkenalan, dan bercerita tentang TWK," ucap dia.
Baca juga: Polri Bakal Libatkan Ahli untuk Rumuskan Teknis Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK itu membahas mekanisme perekrutan untuk menjadi ASN Polri.
"Dalam pertemuan tersebut, kami diskusi, kami juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pertemuan itu digelar di kantor Biro SDM Mabes Polri, Jakarta. Argo menyatakan, ada sembilan perwakilan yang hadir, antara lain Giri Suprapdiono dan Farid Andhika.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Serahkan Petisi Pembatalan TWK kepada Jokowi
Argo menuturkan, bakal ada pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi dan persoalan teknis.
"Intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut. Kami akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujarnya.
Menurut Argo, perwakilan mantan pegawai KPK itu mengapresiasi tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri mengeklaim rencana perekrutan itu sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
"Sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.