Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu dengan Polri, 57 Eks Pegawai KPK Menindaklanjuti Rencana Perekrutan Jadi ASN

Kompas.com - 05/10/2021, 12:14 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Asisten SDM Kapolri pada Senin (4/10/2021) sore.

Sebanyak 57 pegawai berintegritas yang disingkirkan KPK itu dipecat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagaian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.

Baca juga: G30S/TWK dan Akhir Kisah Para Pejuang Antikorupsi...

"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," ujar perwakilan pegawai KPK Farid Andhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

"Belum ada materi pembahasan, karena memang belum tahu seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri," kata dia.

Akan tetapi, dalam pertemuan itu, ujar Farid, perwakilan pegawai KPK menanyakan apakah rencana Kapolri merekrut mereka itu merupakan bagian dari tindak lanjut putusan sejumlah lembaga negara.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan asesmen tersebut.

Baca juga: Pemerintah Perlu Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

Kemudian, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Sedangkan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polri: Mantan Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri Jadi ASN Kepolisian

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

"Rasanya kami perlu tahu juga apakah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI, Komnas HAM dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan pemerintah?" kata Farid.

"Tidak ada yang spesifik, rasanya ndak perlu juga saya jelaskan isinya (pertemuan dengan Polri), perkenalan, dan bercerita tentang TWK," ucap dia.

Baca juga: Polri Bakal Libatkan Ahli untuk Rumuskan Teknis Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK itu membahas mekanisme perekrutan untuk menjadi ASN Polri.

"Dalam pertemuan tersebut, kami diskusi, kami juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pertemuan itu digelar di kantor Biro SDM Mabes Polri, Jakarta. Argo menyatakan, ada sembilan perwakilan yang hadir, antara lain Giri Suprapdiono dan Farid Andhika.

Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Serahkan Petisi Pembatalan TWK kepada Jokowi

Argo menuturkan, bakal ada pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi dan persoalan teknis.

"Intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut. Kami akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujarnya.

Menurut Argo, perwakilan mantan pegawai KPK itu mengapresiasi tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.

Sebelumnya, Kapolri mengeklaim rencana perekrutan itu sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.

"Sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com