Salin Artikel

Bertemu dengan Polri, 57 Eks Pegawai KPK Menindaklanjuti Rencana Perekrutan Jadi ASN

Sebanyak 57 pegawai berintegritas yang disingkirkan KPK itu dipecat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagaian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.

"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," ujar perwakilan pegawai KPK Farid Andhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

"Belum ada materi pembahasan, karena memang belum tahu seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri," kata dia.

Akan tetapi, dalam pertemuan itu, ujar Farid, perwakilan pegawai KPK menanyakan apakah rencana Kapolri merekrut mereka itu merupakan bagian dari tindak lanjut putusan sejumlah lembaga negara.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan asesmen tersebut.

Kemudian, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Sedangkan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.


Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

"Rasanya kami perlu tahu juga apakah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI, Komnas HAM dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan pemerintah?" kata Farid.

"Tidak ada yang spesifik, rasanya ndak perlu juga saya jelaskan isinya (pertemuan dengan Polri), perkenalan, dan bercerita tentang TWK," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK itu membahas mekanisme perekrutan untuk menjadi ASN Polri.

"Dalam pertemuan tersebut, kami diskusi, kami juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pertemuan itu digelar di kantor Biro SDM Mabes Polri, Jakarta. Argo menyatakan, ada sembilan perwakilan yang hadir, antara lain Giri Suprapdiono dan Farid Andhika.

Argo menuturkan, bakal ada pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi dan persoalan teknis.

"Intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut. Kami akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujarnya.

Menurut Argo, perwakilan mantan pegawai KPK itu mengapresiasi tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.

Sebelumnya, Kapolri mengeklaim rencana perekrutan itu sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.

"Sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Argo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/12143031/bertemu-dengan-polri-57-eks-pegawai-kpk-menindaklanjuti-rencana-perekrutan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke