Belakangan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan jaksa di KPK yang diduga melanggar kode etik terkait bendera yang disebut mirip simbol HTI di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam laporannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bendera yang ditemukan pada Februari 2019 itu diduga berada di ruangan jaksa penuntut.
“Artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK,” tulis Boyamin dalam laporan yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Soal Foto Bendera Mirip Simbol HTI di KPK, MAKI Akan Laporkan Jaksa
Boyamin menuturkan, jika tindakan itu benar dilakukan oleh jaksa maka patut diduga terjadi pelanggaran atas kode etik jaksa dan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” sebut dia.
Boyamin berpandangan, meski bendera itu diduga dimiliki oleh jaksa di KPK, Kejaksaan Agung tetap berhak memeriksa dugaan pelanggaran etik.
“Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas,” ucap Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.