JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melanggar kode etik.
Dugaan pelanggaran ini terkait foto bendera yang disebut mirip simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam laporannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, foto bendera pada Februari 2019 itu diduga ditemukan di ruangan jaksa penuntut yang bertugas di KPK.
“Artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK,” tulis Boyamin dalam laporan yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Disebut Sebarkan Informasi Tidak Benar soal Foto Bendera HTI, Ini Penjelasan Eks Pegawai KPK
Boyamin menuturkan, jika tindakan itu benar dilakukan oleh jaksa maka patut diduga terjadi pelanggaran atas kode etik jaksa dan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” sebut dia.
Boyamin berpandangan, meski bendera itu diduga dimiliki oleh jaksa di KPK, Kejaksaan Agung tetap berhak memeriksa dugaan pelanggaran etik.
“Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas,” imbuh dia.
Persoalan ini bermula dari pengakuan mantan pegawai pengamanan KPK, Iwan Ismail, yang menemukan dan memotret bendera yang disebut mirip lambang HTI.
Ismail menemukan bendera tersebut saat melakukan patroli di lantai 10 Gedung Merah Putih pada Februari 2019.
Ismail berniat melaporkan perihal penemuan bendera itu ke pimpinan dua hari setelahnya atau Senin.
Dalam selang waktu tersebut, ia sempat berkonsultasi dengan teman-temannya di grup aplikasi WhatsApp Banser Kabupaten Bandung mengenai penemuan bendera.
Ia menduga bendera itu yang menjadi pemicu demonstrasi dengan isu "KPK Taliban".
"Namun, tanpa saya sadari (foto) bendera itu viral di media sosial, selang dua hari ketika saya libur dan hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK," ungkap Ismail.
Baca juga: Hoaks, Bendera HTI di Dalam Gedung Merah Putih KPK
Namun demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bendera itu tidak terkait dengan HTI. Setelah foto tersebar, pihak KPK langsung memeriksa sejumlah saksi dan bukti.
Iwan dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan foto bendera tersebut ke pihak eksternal.
“Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.