Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena tidak mengikuti TWK sebelumnya karena menempuh pendidikan di luar negeri.
Ia mengikuti TWK pada Senin (20/9/2021) untuk tes tertulis dan Rabu (22/9/2021) untuk tes wawancara.
Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK karena tidak mendapatkan surat pemberhentian.
Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik akibat TWK itu.
Baca juga: Soal Pengalihan 57 Pegawai KPK, Menpan RB Serahkan Formasinya ke Kalpolri
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.