JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK belum memberikan tanggapan soal tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka di Polri.
Seorang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK Rasamala Aritonang mengatakan, para pegawai tidak menyangka Kapolri bakal merekrut mereka menjadi ASN Polri.
Ia pun menyatakan, para pegawai menunggu penjelasan lebih detail soal mekanisme perekrutan tersebut.
“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait tawaran tersebut,” kata Rasamala dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2021).
Baca juga: Peristiwa di 3 Hari Terakhir Sebelum 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat...
Adapun, saat ini, jumlah pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September bertambah jadi 57 orang.
Satu orang tambahan yaitu Lakso Anindito yang dinyatakan tak lolos TWK susulan. Ia mengikuti TWK susulan karena baru pulang studi dari luar negeri.
Rasamala pun berpendapat, tawaran Kapolri kepada mereka untuk menjadi ASN Polri makin memperkuat anggapan bahwa hasil TWK tidak valid.
Padahal, sebelumnya mereka dikatakan sudah "merah" dan tidak bisa dibina lagi. Namun, kini ada lembaga negara lain yang bersedia merekrut mereka.
“Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ujar dia.
Para pegawai yang tak lolos TWK berharap, tawaran dari Kapolri ini tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah. Rasamala meminta pelanggaran HAM dan cacat prosedur dalam TWK itu dapat ditindaklanjuti.
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyatakan, tawaran dari Kapolri untuk merekrut 57 pegawai yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri akan memperumit keadaan.
Salah satu anggota koalisi, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pun meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas. Menurutnya, presiden tetap perlu membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK itu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ombudsman dan Komnas HAM, TWK sah secara konstitusional tetapi bermasalah di sisi pelaksanaannya.
Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tawarkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN lewat Kapolri
"Di antaranya malaadministrasi berdasarkan temuan Ombudsman, serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM," kata Kurnia.
Selain itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengatakan, rencana perekrutan 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri itu menunjukkan bahwa hasil TWK tidak bermakna apapun.