Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Putuskan Pembahasan RUU IKN Setelah Reses

Kompas.com - 30/09/2021, 11:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Dasco mengatakan keputusan itu akan diambil oleh DPR setelah masa reses yang akan dimulai pada 8 Oktober 2021 mendatang.

"Hari ini kita akan paripurnakan Undang-Undang IKN itu, kemudian nanti setelah reses kita akan tunjuk apakah komisi atau pansus yang akan membahas soal IKN tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Politikus Partai Gerindra itu enggan menjawab lebih lanjut saat ditanya soal tempat pembahasan yang ideal menurutnya, antara di komisi atau membentuk panitia khusus.

"Ini kan enggak boleh pendapat pribadi karena nanti pasti akan kita putuskan di rapat konsultasi pengganti Bamus mengenai mana yang tepat," ujar Dasco.

Baca juga: Babak Baru Pemindahan Ibu Kota: RUU IKN Diserahkan ke DPR

Dasco hanya menegaskan bahwa DPR akan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat, baik itu praktisi, akademisi, maupun pengamat dalam pembahasan RUU IKN.

Menurut Dasco, ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam pembahasan RUU IKN antara lain mengenai pembiayaan, masalah lahan, hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Ketika itu sudah dibahas, kita baru bisa ngomong soal tenggat waktu, karena kan kita pingin undang-undang yang mengatur hal yang besar ini juga harus, ya katakanlah, baik dan enggak bisa sempurna sekali tapi semua aspek sudah terpenuhi," ujar Dasco.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (supres) mengenai RUU IKN pada Rabu (29/9/2021).

Surpres diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR.

Baca juga: Surpres RUU IKN Sudah Diterima DPR, Puan Beri Sejumlah Catatan untuk Pemerintah

"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Suharso.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pada April 2021, Suharso telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com