Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Komisi III, Kepala PPATK Kembali Minta Dukungan Percepatan dan Penetapan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 29/09/2021, 11:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae kembali meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kelancaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.

Adapun hal tersebut disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021).

Dian meminta dukungan tersebut lantaran mengetahui, RUU itu kembali tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 maupun hasil evaluasi pada pertengahan September.

"Melalui kesempatan yang baik ini, kami sekali lagi memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset," kata Dian dalam rapat yang dipantau melalui channel YouTube DPR RI, Rabu.

Selain RUU Perampasan Aset, Dian juga meminta dukungan Komisi III terhadap kelancaran RUU Pembatasan Uang Kartal.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai RUU Perampasan Aset Penting bagi Hakim dan Pelaku Korupsi

Menurutnya, kedua RUU tersebut sebelumnya sudah mendapat dukungan Komisi III DPR dan menjadi hasil putusan rapat pada 24 Maret 2021.

Namun, ia menyadari bahwa kedua RUU itu nyatanya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas, bahkan hingga evaluasi yang dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta DPD, pada Rabu (15/9/2021).

Dian memandang, keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dikarenakan pemerintah dan DPR terkendala waktu semakin singkat dalam pembahasan.

Meski demikian, ia juga mengetahui bahwa Menkumham Yasonna Laoly telah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk Prioritas dalam rapat Baleg tersebut.

"Kemenkumham dalam hal ini mewakili pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021. Hanya saja, dengan pertimbangan jangka waktu pembahasan tahun 2021 yang cukup singkat, maka Baleg mengusulkan agar RUU ini untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," jelasnya.

Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Dian mengaku memahami alasan tersebut digunakan sebagai keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset.

Namun, pada kesempatan ini, dia kembali menyampaikan urgensi percepatan dan penetapan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III.

Sebab, menurut pandangan PPATK, RUU Perampasan Aset dapat mengatasi salah satu permasalahan ekonomi dan hukum di Indonesia.

"Antara lain, percepatan penyelamatan aset atau aset recovery pada kasus BLBI, kasus Garnet Investment, serta kasus-kasus serupa lainnya yang penanganannya memakan waktu yang cukup lama," nilai dia.

Selain itu, tambah Dian, PPATK juga berharap dengan penetapan RUU Perampasan Aset dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan atau disebut shadow economy yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non conviction based.

Pendekatan itu, menurut Dian, adalah lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com