Salin Artikel

Di Hadapan Komisi III, Kepala PPATK Kembali Minta Dukungan Percepatan dan Penetapan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae kembali meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kelancaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.

Adapun hal tersebut disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021).

Dian meminta dukungan tersebut lantaran mengetahui, RUU itu kembali tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 maupun hasil evaluasi pada pertengahan September.

"Melalui kesempatan yang baik ini, kami sekali lagi memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset," kata Dian dalam rapat yang dipantau melalui channel YouTube DPR RI, Rabu.

Selain RUU Perampasan Aset, Dian juga meminta dukungan Komisi III terhadap kelancaran RUU Pembatasan Uang Kartal.

Menurutnya, kedua RUU tersebut sebelumnya sudah mendapat dukungan Komisi III DPR dan menjadi hasil putusan rapat pada 24 Maret 2021.

Namun, ia menyadari bahwa kedua RUU itu nyatanya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas, bahkan hingga evaluasi yang dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta DPD, pada Rabu (15/9/2021).

Dian memandang, keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dikarenakan pemerintah dan DPR terkendala waktu semakin singkat dalam pembahasan.

Meski demikian, ia juga mengetahui bahwa Menkumham Yasonna Laoly telah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk Prioritas dalam rapat Baleg tersebut.

"Kemenkumham dalam hal ini mewakili pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021. Hanya saja, dengan pertimbangan jangka waktu pembahasan tahun 2021 yang cukup singkat, maka Baleg mengusulkan agar RUU ini untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," jelasnya.

Dian mengaku memahami alasan tersebut digunakan sebagai keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset.

Namun, pada kesempatan ini, dia kembali menyampaikan urgensi percepatan dan penetapan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III.

Sebab, menurut pandangan PPATK, RUU Perampasan Aset dapat mengatasi salah satu permasalahan ekonomi dan hukum di Indonesia.

"Antara lain, percepatan penyelamatan aset atau aset recovery pada kasus BLBI, kasus Garnet Investment, serta kasus-kasus serupa lainnya yang penanganannya memakan waktu yang cukup lama," nilai dia.

Selain itu, tambah Dian, PPATK juga berharap dengan penetapan RUU Perampasan Aset dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan atau disebut shadow economy yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non conviction based.

Pendekatan itu, menurut Dian, adalah lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/11412981/di-hadapan-komisi-iii-kepala-ppatk-kembali-minta-dukungan-percepatan-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke